SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri peringatan keras kepada para pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Mengimbau kepada penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaan, segera memenuhi kewajibannya,” tegas Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (10/9/2021).
Menurut Ipi, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kerena mengedepankan azas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.
“KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap,” tandasnya.
Ipi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memantau kekayaan pejabat di daerahnya. Untuk melihat apa saja harta kekayaan pejabat, bisa mengakses website elhkpn.kpk.go.id. (SP)