SPcom MEDAN – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial J (30) dan MC (25) ditangkap polisi lantaran diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi saset.
“Suami-istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika. Jadi mereka membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan dan ada salah satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, kemudian dikemas, dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Riko mengatakan kopi dicampur ekstasi itu diedarkan ke tempat-tempat hiburan dan kafe-kafe.
“Jadi ini mereka membuat kopi kemudian dicampur dengan esktasi yang sudah diblender kemudian sama mereka di-press lagi,” terang Riko.
Riko membeberkan MC berperan untuk membungkus kopi campur ekstasi itu. Sementara, suaminya, J, berperan sebagai pengantar barang.
“Kalau yang laki ini selain produksi di rumahnya, dia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah-rumah untuk customer yang memesan,” ungkap Riko.
Polisi juga menemukan beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli kopi campur ekstasi tersebut.
Riko menyebut pasutri ini juga menggunakan aplikasi jual beli daring.
“Dari hasil penelusuran kami ada lima rekening dibuat untuk melakukan transaksi. Di mana beberapa ada dari keluarganya. Ini sedang kita dalami, mereka modusnya pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet. Menggunakan jasa antar salah satu jual beli online,” ungkap Riko.
Pelaku J mengatakan dirinya telah melakukan aktivitas tersebut selama 2 tahun. Menurutnya, penjualan kopi campur ekstasi itu menghasilkan duit Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Keduanya dijerat Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (SP)