SPcom NIAS – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial FA (13) di Nias, Sumatera Utara (Sumut). FA (13), ditemukan tewas di dalam sebuah parit. Diketahui FA tewas akibat dibunuh.
“Pelaku EH menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias pada hari Selasa (14/09). Telah kita amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, Rabu (15/9/2021).
Pembunuhan berawal saat tersangka bertemu korban dalam perjalanan pulang dari kebun sawit miliknya. Kemudian EH menegur FA karena menghalangi jalannya.
“Saat EH hendak sampai ke rumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FA sedang berjalan di tengah jalan menghalang-halangi EH. Kemudian EH menegur dan berkata kepada korban ‘kenapa kamu, mau mati?’ Namun, korban membalas kata-kata EH dengan memaki,” ujar Wawan.
Lantaran mendengar korban memaki, tersangka marah dan mengambil pisau dari dalam rumahnya. Tersangka kemudia menusuk korban dengan pisau itu.
“Mayat kemudian dibawa dan dimasukkan dalam parit yang berada kurang-lebih 50 meter dari tempat korban dibunuh lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 80 ayat (3) dari UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, FA ditemukan dalam sebuah parit di Nias. FA ditemukan setelah hilang sejak Jumat (10/9).
“Pada Senin (13/9), personel Polsek Bawalato bersama dengan pihak Puskesmas Bawalato mengetahui posisi korban dalam keadaan telungkup di dalam parit dan di atas korban tertutupi dengan rumput dan daun pisang dan kemudian dibersihkan,” ucap Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, kepada wartawan, Selasa (14/9).
“Korban meninggalkan rumah kakeknya sejak hari Jumat (10/9) sekitar pukul 16.00 WIB,” tambahnya.
Saat ditemukan, FA sudah dalam keadaan membusuk. Mayat FA kemudian dibawa ke RSUD Thomsen Gunungsitoli oleh pihak Puskesmas Bawalato dengan menggunakan mobil ambulans. (SP)