SPcom JAKARTA – Pengerjaan pemeliharaan empat jalan di Kabupaten Kepulauan Seribu menuai banyak pertanyaan. Sebab hanya ditangani oleh satu kontraktor, PT Dewimas Bahtera.
Saat dikonfirmasi wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Kerja Teknis 2 (UKT) Kepulauan Seribu, Wibih Abdi menjelaskan, penunjukkan kontraktor sudah sesuai dengan sistem E-Katalog.
“Saya memilih PT Dewi Mas Bahtera karena kami menilai, kalau ada yang lebih murah dengan kualitas yang sama kenapa enggak,” ujarnya.
Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah, dalam pasal 39 no 4.
Metode Evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan barang/ Pekerjaan konstruksi / Jasa lainnya. Dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Empat paket pemeliharaan jalan di Kelurahan Pulau Pari dengan nilai Rp. 2.995.480.686; Pulau Panggang Rp. 6.046.590.000; Pulau Harapan Rp. 2.552.032.689; dan Pulau Tidung Rp.6.808.998.128.
Pengamat Hukum Tamrin M Yasin mengatakan, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) DKI Jakarta, ada terdapat 42 PT yang terdaftar untuk e-katalog dalam LPSE. Mereka telah layak mengerjakan pekerjaan yang ada dalam e katalog Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Kalau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) UKT 2, menjalankan sesuai aturan seharusnya PPK bisa meng-klik beberapa PT yang terdaftar di LPSE DKI. Baru bisa mengevaluasi harga barang yang diajukan oleh PT tersebut,” ucapnya.
Tamrin menambahkan, permainan seperti ini seharusnya diberhentikan. Memang selama ini pengaturan sebagai pemenang lelang ataupun pemenang e-katalog masih ada permainan antara penyedia dengan pejabat tersebut.
“Kalau kita melihat sistim Unit Kerja Teknis ( UKT ) 2, ada dugaan Kolusi, Nepotisme dan Diskriminatif terhadap pengusaha lain. Zaman sekarang ko masih ada monopoli, kalau ini dibawah kedalam hukum, masuk kategori hukum Class action,” tandasnya. (Sp)