suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes

SPcom SIDOARJO – Seorang mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, bernama Irfan Nurido (53) tengah menjalani proses hukum. Ia jadi tersangka kasus korupsi APBDes 2017.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bentoro mengatakan, kasus ini berawal dari tersangka yang melakukan penarikan atau pencairan APBDes TA 2017 di bank, bersama bendahara desa. Sejak Januari-Desember 2017 senilai Rp 1.978.821.121.

Kemudian tersangka mengambil alih uang setiap kali pencairan. Tanpa melibatkan peran bendahara maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).

“Masing-masing kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBdes TA 2017. Sehingga atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian, keuangan desa atau negara senilai Rp 174.638.235,” kata Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Kusumo menjelaskan, pada 2017 Desa Ngaban telah menerima pendapatan yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak retribusi, APBN atau DD senilai Rp 1.978.821.121.

Lalu digunakan oleh Pemdes Ngaban untuk belanja
beberapa bidang kegiatan.

Di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Dari 4 bidang kegiatan tersebut, ada dua yang tidak dilengkapi dengan SPJ. Yaitu bidang pembangunan desa terkait 12 item pembangunan fisik di Desa Ngaban, serta untuk bidang pemberdayaan masyarakat.

Related posts

Perempuan Tanpa Identitas di Surabaya Tewas Dibungkus Kasur Lipat

Ester Minar

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengangkatan Kepala BIN

Ester Minar

Pemkab BU Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK

Sandi

Leave a Comment