suryapagi.com
EKONOMINEWS

Mulai Tahun Depan, Rupiah Bisa Dipakai Belanja di Thailand dan Malaysia

SPcom JAKARTA – Kurs Rupiah sudah bisa dipakai untuk berbelanja di dua negara, setelah kerja sama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah sampai Thailand. Kepastian ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

“Tak hanya Thailand, sebentar lagi masyarakat juga bisa berbelanja dengan QRIS di Malaysia dan negara lainnya,” kata Perry dalam webinar OJK, Selasa (12/10).

“Penggunaan QRIS rencananya mulai digunakan di Thailand pada kuartal I-2022, Saat ini, kedua negara tengah melakukan uji coba penggunaan QRIS,” sambungnya.

Perry menjelaskan QRIS nantinya akan bisa digunakan untuk transaksi keuangan yang terhubung dengan sejumlah bank yang sudah bekerja sama dalam program penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) atau disebut sebagai bank tertunjuk (Appointed Cross Currency Dealers/ACCD).

“Bank-bank tersebut, adalah BCA, BNI, dan BRI untuk di Indonesia. Sementara di Thailand, ada Bangkok Bank (BBL), Bank of Ayudhya (Krungsri), dan CIMB Thai Bank (CIMBT),” tuturnya.

Dengan layanan ini, kata Perry, pengguna QRIS dari Indonesia dapat lebih mudah melakukan transaksi jika sedang berada di Thailand.

Pengguna dari Indonesia dapat menggunakan aplikasi pembayaran melalui gawai untuk memindai QR Code yang tersedia di seluruh merchant di Thailand.

“Demikian pula dengan pengguna dari Thailand yang dapat menggunakan aplikasi pembayaran QR Code di seluruh merchant di seluruh Indonesia. Layanan ini juga tersedia untuk transaksi e-commerce antara Indonesia-Thailand dan sebaliknya,” terangnya.

QRIS merupakan pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan atau dikenali atau di baca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

QRIS biasanya dilakukan atas persetujuan ke beberapa PJSP (Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code. (SP)

Related posts

Kunjungi Korsel, Teguh Santosa Bakal Nilai Model Pembangunannya Cocok Untuk di Sumut

Sandi

Putri Candrawathi Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Puas

Ester Minar

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Lantaran Bagi-bagi Kupon di CFD

Ester Minar

Leave a Comment