suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Spesialis Dokumen SKCK dan SIM Palsu, Pemilik Warnet Ditangkap

SPcom TANGERANG – Pemilik warnet berinisial AD (36) ditangkap Sat Reskrim Polresta Tangerang lantaran diduga menjadi spesialis pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM selama 2 tahun belakangan ini.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka adalah pemilik warnet di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia jadi spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet, namun demikian menerima untuk membuat dokumen SKCK,” kata Kapolresta Wahyu, Senin (18/10/2021).

Pelaku ini bisa mengubah hingga menyunting dokumen. Ia bisa menyesuaikan dokumen dari berbagai instansi pemerintah berdasarkan pesanan.

“Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya,” katanya.

Pelaku menjalankan usaha sudah setahun lebih. Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

Kasubnit Tipidter, Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku memang spesialis membuat dokumen palsu.

Saat dicek, pelaku bisa memalsukan dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.

Saat diamankan pada Sabtu (16/10) kemarin, polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK. Pelaku bekerja berdasarkan pesanan dan mendapatkan keuntungan dari setiap dokumen yang dibuat.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu. (SP)

Related posts

Mobil Berisi Anggota DPRD Tabrak Bocah

Ester Minar

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD BU Terhadap Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Raperda BPBD

Yoga

Jual Channel Telegram ke Bjorka, Pemuda Jadi Tersangka

Ester Minar

Leave a Comment