SPcom PANDEGLANG – Dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pandeglang, Banten, dipecat dengan tidak hormat oleh pemerintah setempat.
Keduanya diberi tindakan tegas lantaran diketahui kerap bolos mengajar hingga lebih dari dua bulan.
“Betul, ada dua orang yang sudah resmi dipecat secara tidak hormat. SK-nya sudah ditandatangani sama bupati dan sudah keluar, jadi status PNS-nya sekarang sudah resmi dicopot,” kata Sekretaris Disdikbud Pandeglang, Sutoto, Selasa (19/10/2021).
Sutoto mengungkap, kedua guru ini tadinya mengajar di SD di Kecamatan Mekarjaya, Pandeglang. Sebelum diberikan sanksi pemecatan, Disdik sudah melayangkan surat teguran beberapa kali.
Namun, keduanya tak pernah mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
“Sebelum dipecat, kami sudah beberapa kali melayangkan teguran dan juga sanksi terhadap yang bersangkutan. Tapi enggak pernah digubris. Akhirnya kami berikan sanksi tegas karena kedua orang ini sudah secara jelas melanggar aturan yang ada,” terang Sutoto.
Aturan yang dimaksud Sutoto merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Salah satunya, mengatur sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat untuk PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 40 sampai 54 hari.
Ia pun memberikan peringatan terhadap guru-guru berstatus PNS di Pandeglang agar tak berani mangkir dari kewajibannya memberikan pelajaran kepada siswa.
Sebab jika kejadian ini terulang, Disdikbud tak segan memberi sanksi tegas bahkan hingga pemecatan secara tidak hormat.
“Ini untuk efek jera, karena pemecatan PNS ini baru pertama kali terjadi di lingkungan Disdikbud Pandeglang. Kasus ini juga jadi peringatan bagi guru PNS yang lain, kalau sampai ada guru PNS yang enggak masuk kerja kita enggak main-main sanksi pemecatan,” tutur Sutoto. (SP)