suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Modus Pinjamkan HP, Seorang Remaja Cabuli Balita

SPcom BIMA – Seorang remaja berinisial G (17) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita.

“Korban diberi HP dan memutarkan film anak-anak, lalu pelaku mulai mencabuli,” ungkal Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, Sabtu (23/10/2021).

Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Wera, Minggu (3/10). G sempat memanggil korban untuk masuk ke rumah, namun korban menolak.

“Pelaku memanggil korban dari dalam rumah. Namun korban tidak mau, sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya. Lalu, pelaku kembali menghampiri korban, dan menyuruh korban masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone,” kata Novika.

Aksi G dipergoki kakak korban yang berusia 10 tahun. G sempat mengancam korban dan kakaknya agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapa pun.

“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang,” terang Novika.

Setelah mendapat cerita dari anaknya dan melihat ada bekas sperma di bagian belakang tubuh anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan G sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku masih di bawah umur, hukum acaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Novika. (SP)

Related posts

Agen Travel Tertipu Rp 600 Juta Dalam Ajang MotoGP

Ester Minar

Heboh! Anies Baswedan Nekat Kampanye di Semarang ‘Kandang Banteng’

Ester Minar

IKAL Lemhanas Jateng Gelar Musda Besok di Semarang

Sandi

Leave a Comment