suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Perkosa Anak Dibawah Umur di Rumah Kosong, Seorang Pemuda Ditangkap

SPcom BANYUWANGI – Seorang pemuda berinisial RA (22) telah melakukan aksi bejat, yakni pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kosong.

Orang tua korban langsung melapor ke Polsek setempat setelah mengetahui apa yang terjadi pada anaknya yang berusia 11 tahun tersebut.

“Orang tua korban melapor kepada kami, dan langsung kita datang ke lokasi. Di sana pelaku sudah diamankan warga, kemudian kita bawa ke mapolsek,” ujar Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri, Kamis (28/10/2021).

Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memerkosa korban dua kali.

“Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang warung dan rumah korban,” jelas Zaenuri.

Atas pemerkosaan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku kita tahan, termasuk sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Mengaku Jadi Anggota TNI AL, Pria Ditangkap

Ester Minar

Seorang Pria Tega Gorok Bayinya Hingga Tewas

Ester Minar

Tak Mau Pindahkan Kandang Kucing, Anak Aniaya Ayah Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment