SPcom LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur turun tangan terkait adanya dugaan pelanggaran usaha pengepul singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Bandar Sribhawono.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurrahman menjelaskan, pihaknya telah meninjau ke lokasi untuk memastikan itu masuk hutan lindung. Dan benar ada aktivitas kerja pengepul singkong, termasuk armada pengangkut dengan kapasitas puluhan ton.
“Kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak kawasan Register 38 merupakan hutan lindung. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan izin pengelolaan usaha dalam kawasan register tersebut,” ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Terkait ini, lanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil pihak terkait mulai Senin (1/11/2021). Salah satunya Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak.
“Lalu pemilik usaha dan Kades Bandar Agung, untuk mengetahui sejauh mana perizinan usaha lapak singkong itu. Rencananya Senin depan ini baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi, dan akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA,” jelas Hendra.
Sementara Kasat Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Yulius Wirawan mengaku sudah turun langsung ke lokasi dan memanggil pemilik usaha. Selain itu, surat peringatan untuk pemindahan lokasi usaha juga telah dikirimkan.
“Kami juga sudah membuat surat kepada pemiliki untuk secepatnya merelokasi usahanya keluar dari kawasan hutan lindung Register Gunung Balak. Rencananya laporan adanya lapak itu hari Senin besok akan dikirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, langsung berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya,” paparnya.
Menurut Yulius, pihaknya tidak berwenang langsung untuk menutup tempat usaha tersebut. Makanya hanya memberikan surat agar pemilik memindahkan usaha dari hutan lindung Register 38 Gunung Balak.
“Kewenangan penutupan usaha yakni (wewenang) pemerintah daerah jika usaha itu ilegal tanpa memiliki izin resmi,” tandasnya.(Sp)