suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pura-pura Bertamu, Seorang Pria Rampok Rumah Teman Wanitanya

SPcom DEPOK – Seorang pria berinisial RR ditangkap polisi lantaran telah merampok sebuah rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura bertamu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (18/10). Saat itu pelaku hendak bertamu ke rumah yang ditinggali perempuan berinisial T dan M.

“Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin ini tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban hingga selanjutnya melarikan diri,” terang Yusri, Kamis (4/11/2021).

Pelaku dan kedua korban memang saling kenal. Jadi, kedua korban tidak menaruh curiga kepada pelaku.

Setelah keluar dari kamar mandi, pelaku melancarkan aksinya. Dia menganiaya korban hingga korban pingsan.

“Pelaku merencanakan untuk mengambil barang-barang dari korban dengan cara pertama menganiaya korban T. Korban T kena pukul oleh pelaku sampai luka dan sempat tidak sadar,” terang Yusri.

Tidak berhenti kepada korban T, pelaku RR kemudian menganiaya korban M. Yusri menyebut ada sejumlah luka memar yang diderita oleh korban M akibat tindakan pelaku.

“Ada juga kekerasan fisik karena perebutan pisau saat itu, karena ada upaya untuk menusuk sehingga terjadi perlawanan oleh korban. Ada luka sobek pada paha dan tangan, serta ada goresan di muka korban ini, terkena pisau pelaku. Kemudian lidahnya juga,” ungkap Yusri.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku RR kemudian mengambil handphone dan dua kotak handphone milik korban. Pelaku lalu segera melarikan diri.

Korban lalu segera melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun segera diselidiki pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap atas upaya tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Herman Edco Wijaya, Kompol Noor Maghantara, AKP Tomy Haryono, AKP Rulian Syauri dan AKP Dimitri Mahendra Kartika.

Pelaku RR kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

Sopir Transjakarta Dinonaktifkan Usai Tabrak Lansia

Ester Minar

Polisi Tangkap Bos DNA Pro

redaksi

Bejat, Bocah 9 Tahun Diperkosa Ayahnya Belasan Kali

Ester Minar

Leave a Comment