suryapagi.com
BISNISEKBIS

BPJAMSOSTEK Ceger Perluas Kepesertaan untuk Pekerja Rumah Tangga

SPcom JAKARTA – Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan) Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Untuk itu pihaknya selalu mengupayakan perluasan kepesertaan pada kelompok pekerja tersebut.

Menurut Cep Nandi, sebagian masyarakat mungkin masih memiliki anggapan jika program Jamsostek hanya untuk pekerja kantoran atau pekerja di sektor industri saja.

”Kami terus mengingatkan kepada semua pihak bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini sudah menjangkau ke sektor pekerja informal yang salah satunya adalah pekerja rumah tangga ini,” ungkap Cep Nandi, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Maka, pekerja di sektor informal juga berhak atas manfaat program-program Jamsostek. Seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat penjaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya hingga sembuh dan kembali bekerja.

“Kami ingatkan juga jika manfaat unlimited dari program negara ini iurannya sangatlah murah. Untuk sektor informal hanya Rp16.800 perbulan sudah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” cetusnya.

Dengan demikian menurut Cep Nandi, para pemberi kerja tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera mendaftarkan pekerja rumah tangganya. Bahkan, untuk pekerja rumah tangga sendiri sebenarnya dapat mendaftar kepesertaan secara mandiri karena iurannya sangat terjangkau.

”Pekerjaan rumah tangga itu memiliki risiko besar. Pekerja di sektor ini janganlah menanggung risikonya sendiri, tapi serahkan kepada negara melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, Komnas Perempuan mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT. Salah satu pembahasannya adalah fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani (Kongres Wanita Indonesia) Giwo Rubianto.

Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber. Ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT.

Membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.

“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita,” terangnya.

Menurutnya, PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak. ”Seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” ungkap Ida Fauziah.

Dirinya menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.

Sementara Zainudin menekankan jaminan sosial itu penting bagi pekerja. PRT itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial.

”Idealnya perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya,” ungkap Zainudin.

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto, menegaskan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Mengutip data BPS (Badan Pusat Statistik), pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus meningkat. Pada saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Data terakhir berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita.

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Survey yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.

“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” tutur Giwo Rubianto.

Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK.

Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” ungkapnya.

Pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja.

Zainudin menutup paparannya dengan imbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.(*)

Related posts

Pengusaha Pariwisata Akan Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Aturan Pajak Hiburan

redsp

Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Habiskan Anggaran Rp 1 Triliun

Ester Minar

Kotaminyak Internusa Mulai Tancapkan Kuku di Afrika Utara

Sandi

Leave a Comment