SPcom KOTA BATU – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Senyum, Kota Batu, Selasa (16/11/2021). Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu dalam pemberantasan rokok ilegal.
Punjul mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu untuk peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Regulasi baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206, menurutnya, lebih dipermudah kalau dulu dana bagi hasil cukai ini sangat sulit.
“Dulu kalau kita menggunakan DBHCHT harus sesuai dengan juklak juklisnya, setiap UPT dan Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan tetapi sekarang sudah ada kemudahan untuk bagaimana perekonomian seperti UMKM karena dari kejadian Covid-19 yang hampir dua tahun bisa membantu semua itu,” ujar dia.
Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 18,9 miliar dan SILPA sebesar Rp 5,7 miliar. Rencananya, 50 persen dari dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakkan hukum.
“Karena sampai tahun 2019 regulasinya harus sesuai juklak juklisnya kesulitan. Tapi alhamdulillah, tahun 2020 sudah ada regulasi terbaru yang bisa dipergunakan berbagai hal diantaranya semua bangunan yang bermacam-macam itu, tahun 2021 kita mendapatkan Rp 18 miliar,” jelas dia.
Oleh sebab itu, jika ada yang menemukan rokok tanpa label/cukai, mohon disampaikan ke pemerintah desa/pemkot.
Sementara Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP mengatakan, Kota Batu mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semoga dengan sosialisasi ini, bisa memaksimalkan anggaran DBHCHT dan terserap ke masyarakat,” ujar Asmadi.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa pelanggaran tahun 2021 ini terkait hasil tembakau cukup tinggi.
“Sampai Oktober sudah 68 kali penindakan, bila dihitung dalam seminggu 3-4 kali bukti penindakan. Potensi kerugian Rp 6,3 miliar yang terkait kerugian tidak membayar cukai,” ungkapnya.
Menurut Gunawan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota, dari 25 persen yang dilakukan penegakan hukum yang salah satunya kerjasama pemberantasan penjualan rokok ilegal dengan sosialisasi kepada toko yang menjual rokok ilegal.
Pengawasan KPPBC Malang meliputi wilayah Kota Batu Kota/Kabupaten malang, pengawasan rokok ilegal itu ada tiga diantaranya peredaran wilayah produksi, distribusi, pemasaran, jadi tiga tempat tersebut yang harus antisipasi.
Pelanggaran itu, penjualan rokok ilegal ini tidak adanya yang ditunjukkan kadar nikotin karena ini berbahaya, tidak adanya pita cukai, kemudian barang yang dimasukkan kantor pos, kemudian barang-barang yang kena pembatasan.
“Dengan sosialisasi ini kita harapannya bahwa, setiap dua tahun dilakukan akademisi UGM terkait survey rokok ilegal. Pada 2016 yang lalu 12 persen surveynya, kemudian 2018 menurun 7 persen, kemudian 2020 turun 4,8 persen,”jelasnya.
Gunawan berharap sinergi dengan pemerintah kota/kabupaten akan dapat menekan peredaran rokok ilegal.
“Karena target kita dinaikkan setiap tahun dari Rp 215 triliun. Kalau kita tidak melakukan kolaborasi dengan Pemkot Batu ini berarti sangat merugikan kita semua pada akhirnya nanti,” urainya.
Mengenai penerimaan, menurut dia, ini sesuai dengan Undang-undang Cukai yaitu 2 persen free markingnya dalam bentuk DBHCHT diberikan provinsi, pemkot dan pemkab.
“Pendapatan per tahun kami pada 2021 ditarget sekitar Rp 20,5 triliun. Kemudian ada redistribusi mengingat ada pandemi menjadi Rp 18,9 triliun, capaian sampai Oktober 2021 mencapai Rp 15,6 triliun,” pungkas dia.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta. Hadir dalam acara tersebut seluruh Kepala Desa se-Kota Batu, TP PKK Kota Batu, Dharma Wanita, pelaku usaha serta berbagai organisasi masyarakat.(Putut/Adv)