suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tak Terima Ibunya Kerap Disakiti, Pemuda Bacok Sepupu

SPcom BANTUL – Dua pemuda berinisial IS (19) dan EF (19) diringkus polisi usai mengeroyok sepupnya, UAP (20) dengan senjata tajam di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Salah seorang pelaku mengaku tega membacok UAP karena dendam ibunya kerap dihina orang tua korban.

“Iya (korban masih sepupu). Saya melakukan itu karena ada dendam keluarga, karena ibu saya pernah disakitin orang tua korban. Sering disakiti hatinya, jadi saya membela,” kata pelaku IS, Rabu (24/11/2021).

IS mengatakan pembacokan itu tidak direncanakan. Dia kebetulan bertemu korban di jalan dan spontan timbul niat untuk menganiaya sepupunya itu.

“Belum (direncanakan), jadi itu mau beli rokok dan tiba-tiba berpapasan sama korban. Nah, saya kejar, tapi saya ambil itu dulu (sajam) di tempat teman,” ujarnya.

Kepada polisi dia juga mengaku sempat mengkonsumsi obat keras tiga butir, pagi satu butir dan siang dua butur sebelum beraksi.

Peristiwa itu bermula saat korban UAP melintas di Jalan Wates. Ketika melintas di Jalan Wates KM 13, Sedayu, Bantul, korban dibuntuti dan dipepet EF yang berboncengan dengan IS.

“Selanjutnya korban dikeroyok pelaku di Jalan Wates Kapanewon Sedayu, kejadian sekitar 23.30 WIB,” ucap Kapolres Bantul, AKBP Ihsan.

Kedua pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam berupa bendo. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka dan kini masih dirawat di rumah sakit.

“Untuk korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka sobek, karena pada saat kejadian pelaku membacok korban sebanyak 3 sampai 4 kali menggunakan bendo. Sehingga korban mengalami luka sobek baik di jari dan badan,” ujarnya.

Kedua tersangka pun diamankan polisi yang tengah patroli dini hari tadi pukul 03.30 WIB. Ihsan menyebut kedua pelaku berasal dari lokasi yang sama.

“Untungnya setiap malam kami lakukan blue light patrol. Jadi dari kejadian langsung lidik tidak sampai 3 jam dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pukul 03.30 (WIB),” ucapnya.

“Dari keterangan, keluarga mereka itu tidak harmonis, dan dari pengakuan tersangka keluarga korban sering mendiskreditkan keluarga yang bersangkutan karena mungkin dari sisi ekonomi. Bahkan korban dan ortu pernah menghardik ibu pelaku,” lanjut Ihsan.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SP)

Related posts

Satpol PP DKI Menjaring 900 PMKS

Ester Minar

Viral, Surat Permohonan THR Dari FORKABI ke Perusahaan?

Sandi

Polres Serang Amankan 17 Orang yang Diduga Preman dan Pelaku Pungli

Ester Minar

Leave a Comment