SPcom PURWOREJO – Polres Purworejo telah melakukan gelar perkara terkait aduan seorang warga bernama Pariono yang merasa tertipu atas pengerjaan proyek kandang kambing PT SBU.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono menjelaskan, Pariono yang mengadukan kasus ini melaporkan Triyono Direktut PT SBU karena dianggap wanprestasi dengan tidak membayarkan hasil pekerjaannya membuat tiga kandang kambing.
“Kita bertindak dengan penuh pertimbangan untuk kasus aduan yang dilaporkan saudara Pariono warga Kendal ini. Kita kesulitan untuk menemukan unsur pidana seperti yang disangkakan pihak pelapor,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
BACA: Polres Purworejo Dinilai Lambat Tangani Kasus Penipuan Proyek Pembuatan Kandang Kambing
Kesulitan tersebut, lanjutnya, karena obyek kandang belum ada bukti serah terimanya. Dan dalam perjanjian dijelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan bila kandang sudah selesai tiga atau lima unit, dan ada serah terimanya.
“Padahal aktualnya barang ini belum ada serah terima ke pada pihak terlapor atau PT Sajada. Dengan demikian seusai gelar perkara yang di lakukan anggota reskrim tidak di temukan ada nya tindak pidana penipuan,” tandasnya.(Widi)