suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Gelapkan Uang PBB Senilai Rp 91,9 Juta, Seorang Carik Ditangkap

SPcom BLITAR – Seorang carik atau sekretaris berinisial AA (47) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 91,9 juta.

Tersangka secara sengaja tidak menyetorkan PBB warganya ke Bapeda sejak tahun 2019. Alasannya, tanah bengkok yang menjadi sumber penghasilannya sebagai pamong desa tidak produktif.

“Tanah bengkoknya banyak yang gagal panen,” jawabnya saat dihadirkan di Mapolres Blitar, Jumat (3/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, penggelapan uang PBB ini baru terungkap bulan September 2021.

Saat itu, seorang warga bernama Miftahul Huda mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nama Objek Pajak: 35.05 110.007.001.0043.0 diduga digelapkan tersangka.

“Korban mengaku selalu membayar pajak tersebut kepada Pamong Blok. Namun setelah melakukan pemeriksaan melalui Sistem Aplikasi Online Pajak Daerah “SIRIDOAJA Kabupaten Bitar, ternyata pembayaran pajak yang telah korban lakukan sejak tahun 2019 dan 2020 ternyata masih bersatus belum lunas,” terang Ardyan.

Mengetahui hal tersebut, korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya pada tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo. Dan hasilnya, baik tetangga dan teman sesama warga Desa Tegairejo mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban.

Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Bitar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik Polres Blitar, tersangka mengaku hanya memakai uang PBB tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sekitar Rp 25 juta.

Namun ternyata, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diketahui empat kali menyetorkan PBB warga ke Bapeda Kabupaten Blitar sebanyak empat kali.

“Tersangka ngakunya hanya digelapkan Rp 25 juta. Namun dari barang bukti yang kami kumpulkan, dia setor ke Bapeda Kabupaten Blitar empat kali sejak September sampai Oktober 2021 itu total Rp 91,9 juta,” ungkapnya.

Atas tindakannya yang melanggar hukum, polisi menjerat dengan pasal 372 dan 374 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara. (SP)

Related posts

Mc Donald’s Stasiun Gambir Disegel Polisi Lantaran Terjadi Kerumunan Ojol

Ester Minar

Viral Bayi Prematur Meninggal Dunia Usai Dijadikan Konten Oleh Petugas Klinik

Ester Minar

Ketua DPRD Bengkulu Utara Hadir di Rakornas Kada dan Forkopimda

Sandi

Leave a Comment