SPcom BEKASI – Seorang wanita berinisial PR (41) ditangkap polisi karena ia menipu jasa transfer menggunakan uang palsu.
“Pelaku kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing, Rabu (8/12/2021).
Peristiwa itu terjadi pada di kios D2 Cell, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/12). Awalnya pelaku mendatangi kios jasa transfer uang itu lalu mentransfer uang ke rekening pribadinya dengan menggunakan uang palsu.
“Seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu, lalu anggota mendatangi tempat tersebut, anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku” terang Erna.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya sejak November 2021. Pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di Pondok Gede.
“Tersangka melakukan perbuatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungannya tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup,” ucap Erna.
Barang bukti yang disita ialah 62 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000 (uang palsu). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (SP)