SPcom JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua kebijakan tentang perizinan ekspor dan impor.
Kedua regulasi yang dimaksud tersebut, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan persnya, Senin (13/12/2021) menyampaikan kedua regulasi tersebut telah berlaku pada 15 November 2021.
“Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ujar Wisnu.
Wisnu mengatakan lebih lanjut,dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun tambah Wisnu, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.
Wisnu mengemukakan,salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi,” tandasnya. (Lili)