suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Mantan Anggota DPRD Digugat Cerai Lantaran Mie Instan

SPcom PASURUAN – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial NW (47) digugat cerai istrinya berinisial TM (43) karena TM menolak memasakkan mi instan dan kopi.

Proses perceraian NW dan TM berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021 lalu.

NW sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, tak ada upaya ekstra PA Pasuruan untuk mendamaikan agar rumah tangganya bisa diselamatkan. NW sempat merasa dongkol selama proses mediasi.

“Setelah istri saya gugat cerai. Dilakukan mediasi. Sidang ini lama karena mediasi tiga kali,” kata NW, Minggu (12/12/2021).

NW mengatakan, mediator dalam proses mediasi seorang dokter hewan. Hal itu menyebabkan dia jengkel dan protes.

“Mediatornya itu perempuan, itu dokter hewan, bukan sarjana hukum. Saya laporkan ke KPA dan ditanggapi. Mediator diganti laki-laki. Tapi dia juga proses sekolah sarjana hukum. Basic-nya sarjana ekonomi,” jelas NW.

Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019 ini sebenarnya memaklumi jika mediatornya sarjana ekonomi atau disiplin ilmu lain. Asalkan bukan dokter hewan.

“Memang aturannya nggak masalah, mediator tak harus sarjana hukum asal punya sertifikat. Tapi ya mbok jangan dokter hewan. Kebangetan masak dokter hewan dipakai. Sarjana ekonomi, psikologi masih bisa lah dimaklumi,” terangnya.

Setelah gagal damai dalam mediasi, prosesnya berlanjut ke persidangan. Dan pengadilan agama mengabulkan gugatan istrinya. (SP)

Related posts

Viral! Iring-iringan Ranpur Depan Bawaslu, TNI AD Buka Suara

Ester Minar

395 Personel Gabungan Siap Amankan Libur Lebaran Di Kota Batu

Sandi

Ketua DPD RI Dukung Pengembangan KEK Sorong

Sandi

Leave a Comment