suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Untuk Judi Online, Seorang Wanita Ditangkap

SPcom BULELENG – Seorang perempuan berinisial NPA (32) ditangkap tim Polres Buleleng, Bali, lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan untuk judi online.

“Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, (29/12/2021)

Aksi penggelapan uang perusahaan berawal dari laporan perwakilan PT Komunika Mitra Perkasa. Pelapor melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada 15 Desember 2021 lalu.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku mengambil uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.

“Setelah pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri,” ujarnya.

Polisi menyita uang tunai Rp115 juta sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP. (SP)

Related posts

Lantaran Cemburu, Seorang Pria di Cianjur Bakar Kekasihnya Hingga Tewas

Ester Minar

Heboh Diculik, Pria Ini Cuma ‘Main’ ke Banyuwangi

Sandi

Aktor Jeff Smith Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Ester Minar

Leave a Comment