SPcom TANGERANG – Seorang perempuan berinisial M (22) diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, yang berinisial AL. M mengaku mendapat beragam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Salah satunya adalah alat kelaminnya disemprot pakai pewangi pakaian.
M menjelaskan kejadian KDRT pertamanya terjadi pada 12 Desember 2019. Saat itu M mengaku disiksa karena mengecek HP suaminya.
“Tindakan KDRT yang parah, dia dorong saya sampai terpental. Sempat cekcok juga. Awalnya karena saya mergokin beberapa kali dia menyembunyikan HP-nya, padahal HP saya tidak saya kunci atau privasi, tapi kok ini dia privasi HP-nya,” ujar M, Rabu (29/12/2021).
“Tapi baru ketahuan di 12 Desember 2019, saya memberanikan diri untuk ngecek HP-nya, terus dia marah. Pokoknya kejadian pas itu tepat banget jam 12 sampai 1 dini hari. Tidak tahu pastinya, tapi yang saya tahu jam 2 saya sudah di RSUD Kota Tangerang karena banyak luka,” sambungnya.
M mengatakan pihak RSUD Kota Tangerang menganjurkan dirinya melaporkan peristiwa KDRT itu ke polisi. Namun M saat itu masih berpikir panjang mempertimbangkan segala dampaknya jika melapor polisi.
“Pihak RS menganjurkan untuk lapor polisi. Tapi saya masih berpikir panjang untuk, itu apa dampaknya. Waktu itu 2019 saya masih buta banget sama hukum,” tutur M.
M mengungkapkan banyak kekerasan fisik yang dilakukan suaminya kepada dirinya, bahkan sejak masih berpacaran. M mengaku alat kelaminnya pernah disemprot pakai pengharum oleh AL.
“Seingat saya, ditampar dalam posisi hamil enam bulan, ditonjok, ditendang. Benar itu, alat vital saya pernah disemprot pewangi sebelum menikah,” ungkap M
“Tapi saya nggak punya bukti visum, jadi saya nggak berani up. Tapi saya punya bukti kalau sehabis itu saya dilarikan ke RS Fatmawati,” lanjutnya.
M pun melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (27/12/2021). Dirinya mendapat pemangilan pertama pada Selasa, (28/12/2021).
“Sebenarnya udah ngusut (polisi), saya sudah dipanggil. Kemarin dapet respon baik dan mau difollow up lagi, aku pribadi maunya dia dapet sanksi,” kata M.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan dirinya akan mengecek laporan tersebut.
“Kalau memang benar, laporan baru kemarin, nanti saya cek ya,” pungkasnya. (SP)