SPcom CIANJUR – Seorang dokter umum berinisial LC, ditangkap jajaran Polres Cianjur terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan penangkapan LC berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan. Beberapa hari kemudian, korban yang berlibur di Cianjur itu meninggal dunia.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui korban telah disuntikan beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban.
“Setelah kami selidiki, korban meninggal setelah sebelumnya disuntik cairan obat diazepam dan midazolam. Dengan tujuan untuk menetralisir narkoba di tubuh,” ujar Doni, Kamis (30/12/2021).
Petugas pun menangkap LC di Jakarta dan langsung membawanya ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksa.
Diketahui, LC sudah beberapa kali menjalankan praktik tersebut, dengan korban sebagai salah satu pasien langganannya.
Doni menambahkan pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan malpraktik yang dilakukan pelaku.
“Selain penggunaan obat psikotropika, diduga juga LC ini melakukan malapraktik dengan menyuntikan dosis yang tidak sesuai,” kata dia.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan LC ditangkap lantaran kepemilikan obat psikotropika secara ilegal.
Apalagi LC berstatus dokter umum, bukan dokter anastesi yang memiliki kewenangan dalam praktik penyuntikan obat jenis tersebut.
“Diduga kepemilikan obatnya tidak berizin. Makanya kita tangkap dan proses lebih lanjut,” tuturnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Barang bukti berupa dua botol diazepam dan midazolam juga diamankan,” ucapnya.
LC dijerat dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (SP)