suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pemulung Cabuli Bocah di Toilet Umum

SPcom BEKASI – Seorang pemulung berinisial M (40), mencabuli bocah 15 tahun di sebuah toilet umum di Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. Polres Metro Bekasi membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Aloysius Supriyadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021) saat M menghampiri korban dan menjanjikan uang Rp 5.000 agar korban mau ikut masuk ke WC bersama pelaku.

“Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp 5.000 agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius Supriyadi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (31/12).

Pada saat itu korban sempat menolak, namun M membekap mulut korban dan menarik tangan korban. Tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul.

“Korban berontak, lalu tersangka membekap mulut korban dan menarik tangan korban hingga korban mengalami luka lecet. Selanjutnya tersangka membuka celana dan memaksa tindakan oral,” lanjutnya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/12), M berhasil ditangkap dan ditahan.

“Polisi melaksanakan lidik, gelar perkara kemudian melakukan penyelidikan. Menyita barang bukti… 1 buah KK, 1 helai kaos lengan pendek, 1 helai celana pendek abu-abu dan 1 helai celana dalam berwarna coklat. Pada Kamis (30/12) melakukan penangkapan dan penahanan tersangka,” sambungnya.

Akibat kejadian ini, M akan dikenai tindak perdana perbuatan cabul terhadap anak anak di bawah umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (SP)

Related posts

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Ester Minar

800 Siswa SDN Pamulang Indah Divaksinasi Covid-19

Sandi

Bejat! Remaja Aniaya Nenek Pacar

Ester Minar

Leave a Comment