suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Satpam Ditangkap Usai Jambret Emak-emak

SPcom KUDUS – Seorang emak-emak jadi korban penjambretan. Ironisnya, pelaku penjambretan ini berprofesi sebagai Satpam, berinisial HY (29) warga Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Rabu, (5/1/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, saat itu korban sedang berjalan menggunakan sepeda motornya di Jalan Kudus-Pati, tepatnya Desa Terban, Kecamatan Jekulo.

Korban ini diketahui bernama, Siti Suliyanah (34) warga Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.

Saat itu korban berangkat bekerja dengan mengendarai motor Honda PCX warna putih. Korban berjalan dari timur ke barat. Tiba-tiba ia dipepet seseorang mengendari Vario warna Hitam yang ternyata pelaku pencurian.

Pelaku kemudian mengambil dompet milik pelaku yang diselipkan di saku bagian belakang. Usai mengambil dompet korban, pelaku langsung tancap gas menuju ke barat.

Mengetahui dompetnya dicuri, korban pun langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya pelaku terjatuh.

Momen itu dimanfaatkan korban untuk mengambil kembali barang miliknya. Terjadilah tarik menarik antara korban dan pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Tetapi dari usaha korban itu, berhasil didapatkan barang bukti. Pelaku meninggalkan helm warna putih biru, jok motor milik pelaku, plat nomor kendaraan H-6464-EF dan seragam satpam.

Kemudian, korban melaporkan ke Polres dengan membawa barang milik pelaku tersebut. Dari barang bukti itu, Polisi berhasil mengungkap pelaku.

Hanya membutuhkan wartu sekitar dua jam, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Diketahui, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Agustinus. (SP)

Related posts

Heboh! Pelatih Shin Tae-Yong Dihukum Kartu Merah Oleh Wasit

Ester Minar

FWLM Jember Siapkan 15 Wartawan Ikuti UKW di Solo

Sandi

Puan: KUHP Sah Setelah 59 Tahun

Ester Minar

Leave a Comment