suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tangan Diikat, Ayah Tega Perkosa Anaknya yang Masih Dibawah Umur

SPcom SUKABUMI – Seorang pria berinisial E memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Setiap melakoni aksi biadab, pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia. Pelaku pun membekap mulut korban pakai lakban agar tidak berteriak.

“Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Dilakukan sejak Juli hingga Desember 2021,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (6/1/2022).

Peristiwa ini terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan gerak-gerik putrinya, lalu menanyakan dan akhirnya perbuatan bejat ayah tiri nya terbongkar.

Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pelaku memerkosa anak tiri saat sang istri atau ibu korban tertidur lelap. Tiga kali pemerkosaan itu berlangsung dalam kamar rumah pelaku di Kabupaten Sukabumi.

“Seluruh TKP di dalam rumah. Setiap selesai melakukan perbuatannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban. Hal itu yang membuat kejadian itu terjadi berulang hingga tiga kali,” ucap Rizka didampingi Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun bui. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi. (SP)

Related posts

Terciduk ‘Mangkal’ , 3 Wanita Ditangkap

Ester Minar

Lansia Jatuh dari Lantai 23 Apartemen Jakarta

Ester Minar

Jual Channel Telegram ke Bjorka, Pemuda Jadi Tersangka

Ester Minar

Leave a Comment