SPcom BALI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung, menangkap seorang pria di Bali, bernama I Wayan Wiadnyana. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil dan sabu senilai Rp 1 miliar dari tangan pelaku.
“Dari barang bukti yang diamankan tersebut nilainya Rp 1 miliar. Disitanya (sabu seberat) 645,28 gram,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (7/1/2022).
Dedy mengatakan Wiadnyana merupakan seorang residivis sekaligus bandar narkoba. Ia ditangkap pada Selasa (4/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, polisi melihat pelaku turun dari sebuah Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK-812-JO dan masuk ke Gang Anggur di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Polisi langsung menyergap pelaku. Saat hendak dilakukan penangkapan, petugas melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.
Setelah diamankan, polisi menemukan beberapa potongan pipa PVC/paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut.
Setelah dihitung, ada sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa PVC/paralon
“Pelaku menerapkan modus baru, yaitu paket sabu dimasukkan ke potongan pipa paralon. Tujuannya supaya masyarakat tidak curiga dan dikira pipa bekaas bangunan,” terang Dedy.
Meski sudah ditemukan barang bukti, pelaku saat itu masih tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut. Karena itu, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
Di dalam mobil tersebut, polisi kemudian menemukan tas kain warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang bagian tengah. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat 16 paket berupa plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Saat ditemukan, barang tersebut dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon. Sementara itu, 3 paket lainnya dibungkus dengan tisu dan diisi lakban warna cokelat.
Polisi kemudian melakukan interogasi kepada pelaku dan menanyakan tempat tinggalnya. Sayangnya, pelaku tidak mau menunjukkan lokasi ia tinggal.
Tak kehilangan akal, polisi langsung memeriksa ponsel pelaku. Polisi akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
“Saat dilakukan pengecekan benar ditemukan sebuah rumah kos. Saat dicari informasi, dibenarkan bahwa pelaku indekos di kamar nomor 5 tersebut dan mengendarai Toyota Avanza warna hitam,” ungkap Dedy.
Polisi kemudian langsung memeriksa kamar nomor 5 di lokasi indekos tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar ditemukan tas gendong warna hitam.
Di dalam tas hitam itu berisi 24 paket berupa plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ditemukan pula 5 paket berupa plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak karton. Meski begitu, pelaku masih mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
Penyidik terus mendalami pengakuan tersangka I Wayan Wiadnyana, meskipun tidak kooperatif. Akhirnya, pelaku langsung digiring ke Mapolres Badung.
“Pelaku ngotot tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dedy.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru bebas setahun lalu. Ia ditangkap oleh anggota Polres Badung sekitar empat tahun silam.
Kemudian, pihaknya menyelidiki kasus yang menjerat pelaku saat ini selama dua minggu. Pelaku sebenarnya mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram.
“Pelaku terima kiriman sabu ini sebelum tahun baru sekitar 1 kilogram. Sekitar 300 gram sudah terjual. Kami masih dalami kasus ini,” terang Budi Artama.
Polisi pun kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (SP)