SPcom BULELENG – Polres Buleleng mengungkap motif pria di Bali berinisial KG (37) yang menusuk tetangganya bernama Gede Rentiasa (48) dengan sebilah tombak di Desa Padang Bulia, Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi karena pelaku sakit hati kerap dihina oleh korban.
“Pelaku melakukan penusukan tersebut karena sakit hati atas kata-kata yang dikeluarkan oleh korban yang menurut pelaku telah merendahkan dan menghina keluarganya,” kata Sumarjaya, Senin (10/1/2022).
Saat itu, korban Gede Rentiasa sedang minum-minuman keras bersama dengan beberapa orang di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita dan melihat pelaku sedang melintas di depan rumahnya.
Pelaku membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan mencari anjing untuk dipotong.
Setelah pelaku kembali ke rumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak hingga sempat terjadi pertengkaran mulut hingga saling hina.
Namun, saat itu, istri korban mengajak korban kembali ke rumahnya dengan maksud agar pertengkaran mereda.
Tak berselang lama, pelaku naik pitam dan mendatangi rumah korban namun dengan tangan kosong.
Pelaku menantang korban untuk berkelahi sehingga terjadi keributan. Pelaku masuk ke rumah korban, mengambil tombak dan menusukkannya ke tubuh korban.
Tusukan itu kemudian mengenai lengan kanan korban hingga mengenai dada sebelah kanan. Akibatnya Gede Rentiasa harus dilarikan ke RSUD Buleleng. Beruntung nyawanya masih tertolong.
Istri korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Di hari yang sama, Rabu (5/1/2022), pelaku diamankan dan dilanjutkan dengan dilakukannya interogasi oleh polisi.
“Dari hasil Introgasi bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Sumarjaya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SP)