SPcom BALIKPAPAN – Sopir truk tronton kecelakaan maut Balikpapan, M Ali (48), ditetapkan sebagai tersangka. Dimana truk yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga 5 orang tewas dan belasan lainnya luka.
“Ya, sudah jadi tersangka, saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).
M Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.
“Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar supirnya yang bandel,” pungkas Yusuf.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap M Ali. Atas kejadian itu supir dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tetang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara, dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.
Polisi menyebut M Ali melanggar 2 aturan. Yang pertama, dalam aturan truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun M Ali tetap bandel melintas di lokasi kejadian.
Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.
Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.
“Jadi pelanggarannya, pertama dia nggak boleh lewat jalan tersebut, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” ungkap Yusuf. (SP)