SPcom JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Salemba mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kerja sama tersebut diharapkan lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial.
”Kami sebagai pelaksana program Jamsostek di lapangan siap menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan mitra Polri di tingkat polres dan polsek,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M.Izaddin, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut Izaddin, kerja sama dengan Polri tersebut menambah banyak daftar penegak hukum negara yang fokus dalam penegakan aturan Jamsostek. Sebelumnya kerja sama serupa sudah terjalin dengan kejaksaan negeri dan dinas tenaga kerja.
Dengan para penegak hukum tersebut biasanya dijalankan penegakan terhadap sejumlah pelanggaran program Jaminan Sosial. Antara lain, perusahaan belum daftar program, perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian upah, serta perusahaan yang menunggak kewajiban iuran.
”Kali ini ditambah dengan Polri kami sangat optimistis penegakan kepatuhan program jaminan sosial akan semakin efektif,” sebut Izaddin.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK menandatangani nota kesepahaman dengan Polri di Jakarta, (24/1/2022) . Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman tersebut untuk menegakkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak. Kemudian pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Kerja sama serupa juga dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.
Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi dan berharap besar kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
”Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.
Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tia asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Anggoro kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.
Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat satuan wilayah polda dan polres se-Indonesia.
Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
”Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.
Menurut Anggoro, kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK. Harapannya agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. (*)