suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Rugikan Negara Rp 30 M, Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

SPcom TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tindak pidana itu mengakibatkan negara merugi hingga Rp30 miliar.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (3/1/2022).

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu, 30 Januari 2022. Polisi menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF dan MD.

Modus operandi para pelaku menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, ada penerima yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” beber jenderal bintang satu itu.

“Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” beber jenderal bintang satu itu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD. Yakni, dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022.

Lalu, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.

Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan AEF dan MD sejak 2020. Kedua oknum telah ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau;

Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara,” pungkas Whisnu. (SP)

Related posts

Heboh! Wanita Buang Bayi Hidup-hidup ke Selokan, Polisi Selidiki

Ester Minar

Terbungkus Plastik, Mayat Bayi Ditemukan di Depan Masjid

Ester Minar

Bayi yang Baru Dilahirkan Ditemukan Dalam Kantong Plastik di Pinggir Jalan

Ester Minar

Leave a Comment