SPcom BOGOR – Seorang pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pelecehan seksual anak sesama jenis (laki-laki) berbentuk chat mesum sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 37 Juncto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomoro 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana melanggar kesusilaan atau kegiatan memperlihatkan pornografi.
“Ini terkait tersangka yang mengirimkan chat berisi muatan pornografi kepada korban untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).
Pihaknya akan terus mengembangkan apakah dari kasus tersebut ditemukan tindak pidana lain.
Iman mengatakan, GJ terbukti menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengirimkan percakapan atau gambar mesum kepada korbannya.
Iman menegaskan bahwa tersangka GJ diancaman hukuman paling lama paling 6 tahun penjara.
“Sebagaimana diketahui beberapa hari yang lalu sempat viral yang mengirimkan gambar kelaminnya ke korbannya dan pelaku juga meminta korban mengirimkannya,” ungkap Iman.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah adanya pengakuan sejumlah korban di media sosial Instagram.
Pengakuan tersebut diunggah oleh akun @ganenxx.theja pada Kamis (3/2/2022).
Akun tersebut mengunggah bukti tangkapan layar percakapan mesum pelaku atau yang disebut sebagai coach atau pelatih futsal.
Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapat keterangan dari para korban didukung dengan bukti percakapan MN alias GJ.
Dari hasil penyelidikan tersebut, didapat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kepada polisi, ia mengaku pernah mengirim foto alat kelamin miliknya kepada anak didik futsalnya.
Kemudian, pernah mengirim pesan via WhatsApp berisi isinya ajakan memfoto alat kelamin korban.
Adapun kalimat asusila porno, yaitu di antaranya ajakan untuk onani atau perbuatan cabul terhadap korbannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GJ mengaku saat ini korbannya ada 15 orang yang tersebar di beberapa sekolah di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Pengakuannya itu melakukannya dari 2019, dan korbannya sudah 15 orang, dan akan terus dilakukan pengembangan” jelas Iman. (SP)