SPcom SUMBAWA – Seorang pria berinisial HN memperkosa seorang perempuan disabilitas tunawicara di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban kini telah melahirkan anak laki-laki dari HN tersebut.
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, kasus pemerkosaan ini telah terjadi sejak tahun 2020 lalu.
Namun, penanganan perkaranya tidak berjalan baik di Polres Sumbawa. Sehingga Dir Reskrimum Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.
“Korban sudah melahirkan anak di bulan November 2020. Apalagi korban seorang perempuan disabilitas dalam hal bicara ada keterbatasan komunikasi, tapi tidak parah hanya masih bisa kasih petunjuk,” ungkapnya Sabtu (19/2/2022).
Hari mengatakan, awalnya kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Lopok pada 11 Juni 2020, lalu diteruskan Polres Sumbawa.
Selama di Polres, kasus tersebut mandek hingga tidak ada penyelesaian hingga akhirnya ditarik ke Polda NTB.
“Dengan menarik perkara ini ke Polda bukan dalam arti penyidik wilayah tidak kita libatkan semua, tetapi kita payungi dalam sprin gas dengan team khusus Polda yang saya turunkan untuk percepat dan membuat terang sebuah peristiwa tindak pidana,” kata Hari.
Polda NTB pun talah melaksanakan gelar perkara. Ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, dan kasus dinaikkan jadi penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara kemarin, perbuatan melawan hukum dan sebuah peristiwa pidana sudah tergambar jelas,” jelas Hari Brata.
Pelaku HN tidak mengakui perbuatannya. Karena itu, polisi akan mengambil sampel DNA dari anak yang dilahirkan korban.
“Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ujar Hari.
Korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.
Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Pelaku pun memperkosa korban ketika korban hamil lima bulan.
“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ucapnya. (SP)