suryapagi.com
HEADLINENEWS

Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, DPR: Kasihan Masyarakat

SPcom JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menetapkan per 1 Maret 2022, syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan tersebut.

Mardani memandang cara tersebut niatnya baik, namun cara buruk. Sebab dia berkata kegagalan BPJS janganlah ditimpakan kepada Kementerian lainnya.

“Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Dikatakan Mardani, adanya aturan yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual-beli tanah memperpanjang proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada.

“Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi,” tegas Mardani.

Politisi PKS itu menyatakan alangkah baiknya pemerintah dapat mempertimbangkan aturan tersebut. Sebab, masyarakat kembali menanggung beban yang tidak seharusnya dilakukan.

“Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menanggapi syarat tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. (SP)

Related posts

Pelaku Pembakaran Warga di Jelambar Diduga Mantan Suami Korban

Sandi

Servis Tak Memuaskan, PSK ABG Dicekik Hingga Tewas

Ester Minar

Peringatan HUT ke-77 RI, ‘Pondok Aren Berkibar’ Bakal Bentangkan Bendera Raksasa

Sandi

Leave a Comment