SPcom BENGKULU – Seorang pria berinisial BR (58) ditangkap Tim Payung Serawai Satuan Reskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu. BR dilaporkan atas kasus diduga pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.
Dugaan pencabulan tersebut, bermula ketika korban ingin ke rumah temannya yang berada di depan rumah terduga pelaku. Sayangnya, rekan korban tidak ada di rumah.
Lantaran, temannya tak ada di rumah. Terduga pelaku memanggil korban dengan mengiming-iming uang Rp6.000. Setelah di dekati korban, pria tersebut memperlihatkan video film dewasa kepada korban.
Kemudian, terduga pelaku memeluk korban, mencium dan menyentuh bagian sensitif pelajar tersebut. Korban pun berusaha melepaskan diri dari perbuatan asusila yang diperbuat terduga pelaku.
Perbuatan asusila tersebut, terungkap setelah korban menceritakan kepada salah satu tetangganya. Mendengarkan hal tersebut tetangganya itu menceritakan ke orang tua korban.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Seluma.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan ketika menonton televisi.
Terduga pelaku, dikenakan Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SP)