suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Crazy Rich Medan, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

SPcom JAKARTA – Dugaan investasi bodong berkedok binary option Binomo membuat Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Laporan dibuat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai korban penipuan Indra.

Indra sendiri sudah angkat suara ihwal laporan tersebut. Dia mengaku salah dan menyebut kalau Binomo merupakan investasi ilegal.

Selain Indra Kenz, influencer lain juga diperiksa atas kasus ini. Mereka adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni William.

OJK menduga para influencer tersebut telah memasarkan produk investasi bodong, dan memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin. (SP)

Related posts

Hubungan Membaik, Nikita Mirzani Akan Kembali Sekolahkan Lolly  

Rasid

Ibunda Dewi Perssik Belum Buka Ruang Damai Untuk Haters

Ester Minar

Marshel Widianto Pede  Dicalonkan Jadi  Wakil Walikota Tangsel

Rasid

Leave a Comment