suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Jika Terbukti Bersalah, Jamal Mirdad Terancam 5 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Aktor senior Jamal Mirdad terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 490 juta rupiah.

Hal itu disampaikan langsung kepada awak media oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, ABKP Yogen Heroes Baruno.

“Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno ketika ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, kemarin.

Saat ini, pasal yang dilaporkan oleh pelapor adalah pasal penipuan dan penggelapan sertifikat.

“Sementara (pasal yang dilaporkan) penipuan penggelapan sertifikat,” jelas AKBP Yogen Heroes Baruno, seperti dilansir detikhot.

Saat ini, pihak kepolisian Polres Metro Depok sudah memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari lurah setempat serta BPN.

“Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN. Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana,” terang AKBP Yogen Heroes Baruno.

Pemanggilan untuk Jamal Mirdad sendiri masih belum dijadwalkan oleh Polres Metro Depok karena masih harus mengumpulkan bukti kuat sebelum memanggil mantan suami Lydia Kandou tersebut.

“Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Jamal Mirdad dilaporkan oleh FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022 lalu, namun kasus tersebut dialihkan ke Polres Metro Depok karena tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. (SP)

Related posts

MUI Buka Suara Soal Aksi Buka Baju Widi Vierratale di Panggung

Ester Minar

Dewi Lestari Ungkap Detik-Detik Suami Tercinta Berpulang

Ester Minar

Cleopatra Eks JKT 48 Dihujat Habis-habisan Lantaran Gaji ART Tak Wajar

Ester Minar

Leave a Comment