suryapagi.com
METRONEWS

Polisi Tangkap Preman Bermodus Mengamen Menodong Sajam ke Penumpang

SPcom JAKARTA – Seorang pria berinisial FP (23), yang viral memalak dan menodong penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap. Pelaku kerap melakukan aksinya dengan modus mengamen.

“Jadi dia pura-pura naik ke atas seolah dia mau mengamen, kemudian dia mendekati calon korban kemudian diancam,” kata Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, Senin (7/3/2022).

Peristiwa itu terjadi di dalam Bus Murni Jaya, di depan Terminal Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 16, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.

“Adapun kejadiannya itu berawal dari berita di TikTok, yang mana pelaku naik ke bus Murni Jaya, kemudian dia memaksa minta kepada penumpang sejumlah uang dengan mengancam memakai pisau,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang tengah duduk di sebuah warung.

“Selanjutnya atas adanya video viral tersebut anggota Reskrim dari Polsek Kalideres langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pemalakan,” kata dia.

“Dari penelusuran di depan Terminal Kalideres pelaku dapat diamankan pada saat sedang duduk di sebuah warung yang terbuat dari tenda dan baju yang di kenakan masih sama dengan baju yang di pakai pada saat melakukan pemalakan,” imbuhnya.

Dari interogasi sementara, Syafri mengatakan, dari aksi pemalakannya tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 120 ribu dari para korban.

“Pelaku meminta uang kepada semua penumpang dan sekali naik bus dengan mengancam pakai sebilah pisau tersebut pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 120.000,” kata dia.

Syafri mengatakan, saat melakukan aksi, pelaku menggunakan senjata tajam yang dia rakit sendiri dari gunting.

“Barbuk satu buah pisau yang dari gunting dibuat menjadi pisau. Untuk gunting yang digunakan dibentuk sedemikian rupa jadi menyerupai pisau namun digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti orang,” kata dia.

Syafri menuturkan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang dia pakai dan sebilah senjata tajam sudah diamankan di Polsek Kalideres.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (SP)

Related posts

Anak Mantan Menteri Meninggal Usai Pertahankan Lahan di Lebak Bulus

Sandi

Hina Ibu Negara, Siswa Dipenjara 2 Tahun

Ester Minar

Tak Terima Hasil Perolehan Suara, Ratusan Orang Serang Kantor DPRD-KPU

Ester Minar

Leave a Comment