SPcom JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman menilai tuntutan delapan tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius. Munarman akan mengajukan pembelaan sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Munarman di hadapan Mejelis Hakim dan JPU dalam sidang sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di PN Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri pada sidang lanjutan, Senin depan (21/3/2022)” kata Munarman.
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi. (SP)