suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Nekat Jual Miras Dalam Angkot, Pria Ditangkap

SPcom BOGOR – Tim Kujang Polresta Bogor Kota mendapati mobil angkot yang digunakan untuk berjualan minuman keras (miras) di Jalan Cibuluh tepatnya depan Plaza Jambu Dua, Kota Bogor. Berbagai jenis minuman keras termasuk angkot disita petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan temuan itu berawal saat Tim Kujang melakukan patroli sekira pukul 02.00 WIB pada Sabtu (12/3/2022). Saat itu, petugas melihat banyak orang di depan Plaza Jambu Dua.

“Tim melihat masih ramainya seputaran halte baru Plaza Jambu Dua, ternyata didapati angkot yang di dalamnya berisi beberapa dus miras berbagai merk,” kata Dhoni, Minggu (14/3/2022).

Penjual miras yang diamankan, merupakan pemilik lapak penjual miras yang telah digusur Satpol PP Kota Bogor. Lahan eks lapak yang digusur, kini dialihfungsikan menjadi halte bus Biskita TransPakuan dan taman.

“Pedagangnya itu, ya pedagang yang dulu yang buka lapak di situ, tapi sekarang kan lapaknya digusur, sekarang sudah jadi halte. Nah sekarang dia jual mirasnya di angkot itu, mirasnya disimpan di dalam angkot,” terang Dhoni.

“Penjual sempat kita amankan, kemudian kita serahkan ke Satpol PP, kena tipiring. Barbuknya dari dalam angkot itu ada 6 dus miras,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menyebut akan mencabut izin trayek angkot tersebut.

“Iya terkait itu sudah tau. Jelas pasti ada (sanksinya). Setelah dicek dan dipulbaket sama PPNS, jika terbukti, sanksinya pembekuan bahkan pencabutan izin trayek,” kata Eko. (SP)

Related posts

Bapemperda DPRD BU: Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Sangat Dibutuhkan

Sandi

Dua WNA Pakistan Ditangkap Usai Minta Sumbangan Secara Paksa Ke Warga Blitar

Ester Minar

Driver Ojol Terperosok ke Dalam Jurang

Ester Minar

Leave a Comment