SPcom BEKASI – Seorang pengedar narkoba berinisial SS alias Keling, ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Ia berjualan dengan modus berjualan nasi kucing di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ini modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil mengedarkan narkoba, baik itu sabu maupun ganja,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Hengki mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Burangkeng.
Setelah menerima informasi tersebut dan dilakukan penelusuran, polisi kemudian menggeledah warung milik Keling dan mendapatkan berbagai barang bukti narkoba yang dimiliki oleh tersangka.
“Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, lima bungkus plastik ukuran sedang, satu buah toples kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram, satu unit timbangan dan satu unit hp merk Asus warna biru tua,” tutur Hengki.
Tersangka mengaku baru mengedarkan narkoba selama empat bulan. Tersangka menyamar sebagai penjual nasi kucing agar peredaran barang haram miliknya tidak tercium oleh polisi.
“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual dan mengedarkan narkotika,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (SP)