suryapagi.com
METRONEWS

Bareskrim Pori Bongkar Pemalsuan Oli Pertamina

SPcom JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan oli palsu berbagai merk yang didominasi merk oli dari Pertamina yang dilakukan oleh satu orang tersangka produsen, berinisial RP (23). 

Tersangka ditahan Bareskrim Polri terkait memalsukan kemasan oli dari berbagai merk dijadikan kembali seperti baru di gudang Sentra Industri terpadu I dan II Blok J N1 Nomor :09 Jl Pantai Indah Barat, RT 04/03, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17 No.8, Kelurahan Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.Dittipidter Bareskrim Polri pada 23 Desember 2021.

“Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Gatot, Selasa (15/3/2022).

Gatot menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek.

Pelaku terlebih dahulu sudah menyediakan botol kosong oli baru, kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merk dagang botol oli.

“Pelaku juga tidak memiliki kerjasama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut. Kebutuhan bahan baku oli dalam 1 minggu (5 hari kerja sehingga menghasilkan sebanyak 1800 botol sebanyak 75 Drum dan dalam tiap drum isinya 200 Liter. Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk 5 hari kerja sebanyak 15.000 Liter,” katanya.

Pemuda itu dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Oli yang dijual oleh tersangka yakni dimulai dari harga Rp 20 ribu hingga Rp 80 ribu baik oli mesin sepeda motor dan mobil. Oli yang dipalsukan yakni Yamalube 20 W-40, Pertamina Endurao 4T Racing, Federal Oil Ultratec, Pertamina Meditran SX SAE 15W-40, Pertamina PrimaXP SAE 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE, AHM Oil MPX. (SP)

Related posts

Geger, Pria Ditemukan Tewas Dalam Bengkel

Ester Minar

Bupati Tangerang Kebut Pembangunan Sanitren di Ratusan Ponpes

Sandi

Miris, Remaja Rekam Aksi Gantung Dirinya

Ester Minar

Leave a Comment