SPcom BALI – Seorang pria berinisial MAM (32) ditangkap polisi lantaran mencuri televisi di sejumlah rumah kos elite dan hotel di Kuta, Bali.
Penangkapan ini berawal dari laporan penghuni di Rumah Kos Jalan Kayu Aya, Lingkungan Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung, yang kehilangan sebuah televisi seharga Rp 2,6 juta.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti TV.
“Beberapa jam kemudian tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku yang tidak jauh dari TKP, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti TV dapat diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut,” kata Takalapeta, Selasa (22/3/2022).
Polisi menyita televisi berukuran 32 inchi beserta remot, televisi berukuran 28 inchi dan remot, serta satu gulung kabel antena.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menyewa kamar hotel atau kos yang memiliki fasilitas lengkap.
Pelaku lalu memotret televisi di kamar hotel atau kos itu dan menawarkannya di marketplace.
Setelah mendapat pembeli, pelaku mengambil televisi dan membawanya ke tempat yang disepakati dengan pembeli.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri TV di beberapa hotel dan kos elite seputaran Kuta,” kata Takalapeta.
Pelaku beraksi di sejumlah rumah kos elite, seperti di Jalan Kayu, Seminyak, Kuta; Hotel OYO di Jalan Mataram, Kuta; kos elite di Jalan Kartika, Kuta; dan Kos Legong di Jalan Kartika, Kuta.
Dari sejumlah tempat itu, pelaku telah menggasak total lima televisi berbagai merek dan ukuran.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (SP)