SPcom JAKARTA – Seorang pria bernama Gusti PA (31) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya, WRM (17), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan selama 6 tahun lamanya. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Jadi, pelaku ini melakukan perbuatan bejat pada anak tirinya di bebarapa lokasi, yakni di Bekasi dan Jagakarsa. Dia lakukan selama 6 tahun,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, Kamis (31/3/2022).
Kasus itu berawal saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada bulan Juni 2016 silam. Korban diajak ayah tirinya ke kawasan Bekasi, tempat saudaranya. Namun korban malah disetubuhi oleh pelaku saat ada kesempatan.
“Niat jahat dari tersangka ini saat korban tidur di kamar, dilakukan persetubuhan oleh tersangka, namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban,” tuturnya.
Saat ada kesempatan lagi, pelaku melakukan perbuatan terkutuknya itu secara berulang kepada korban, khususnya di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku melakukan pelecahan pula pada korban setiap harinya saat ibu korban sedang tak ada di rumah.
“Korban selalu diancam oleh tersangka agar jangan mengadu ke ibunya. Namun pada 30 Maret kemarin pelapor (ibu korban) mengetahui sehingga dilaporkan ke polisi dan kita tangkap pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU No. 23 TAHUN 2004 Tentang PKDRT, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (SP)