suryapagi.com
NEWS

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Naik Pesawat Untuk Mudik Lebaran 2022

SPcom JAKARTA – Tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran di masa pandemi COVID-19. Selama dua tahun belakangan, mudik dilarang demi mencegah penularan COVID-19.

Aturan baru naik pesawat sudah diterbitkan. Aturan ini disusun jelang masa mudik lebaran 2022. Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

SE dengan Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SE Nomor 36 Tahun 2022 diteken langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan baru naik pesawat berlaku mulai 5 April 2022.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang,” demikian poin penutup dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeriPPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
  • Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Protokol Kesehatan di Pesawat:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (SP)

Related posts

Beli Baju Dinas Baru, DPRD Anggarkan Rp 2,4 Miliar

Ester Minar

Korupsi Anggaran Kesehatan, Jaksa Tangkap Eks PNS

Ester Minar

SOTK 2021 Pemkot Tangerang Dikukuhkan

Sandi

Leave a Comment