suryapagi.com
REGIONAL

Tak Kunci Pintu Kamar, Gadis Di Bawah Umur Nyaris Diperkosa

SPcom MESUJI – Pelaku tidak pidana percobaan pemerkosaan Anak di bawah Umur berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji, Minggu (10/04/2022).

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, lokasi kejadian berada di Desa Adi Karya Mulya, Panca Jaya.

“Pelaku PJ (40) berusaha memperkosa TN (16) tetangganya sendiri. Kejadiannya itu tanggal 5 April lalu,” ujarnya.

Dari keterangan korban, sekitar pukul 23.30 WIB saat itu, ia sedang tertidur di kamar. Namun memang lupa mengunci pintu teralisnya.

“Pelaku langsung masuk dan berusaha memperkosa korban. Korban yang sadar melawan sambil berteriak, dan sempat menggigit jari pelaku,” tuturnya.

Karena takut dengan teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri. Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.

“Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti baju dan celana milik korban, serta tali karet yang digunakan pelaku dalam usaha pemerkosaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP. (Heri)

Related posts

Terbukti Jadi Kurir Sabu 31 Kg, Pria Dihukum Mati

Ester Minar

Tabrak Polisi, Maling Motor Ditembak Mati

Ester Minar

Tragis, Kakek Tewas Terlindas Truk

Ester Minar

Leave a Comment