SPcom JAKARTA – Sebuah video tentang ajaran boleh merokok dan seks saat bulan puasa di media sosial menuai berbagai tanggapan di masyarakat.
Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki memakai baju gamis dan sorban berwarna putih, berdiri di hadapan jemaah yang tentu mirip seperti sedang ceramah di sebuah musala.
“Saudara-saudaraku, di bulan puasa, kita khususnya yang laki-laki bisa merokok di siang hari karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Dan sekali lagi bagi yang punya suami/istri boleh berhubungan di siang hari di waktu bulan puasa asalkan jangan berhubungan dengan istri orang,” ucap laki-laki dalam video viral tentang ajaran boleh merokok-seks saat puasa tersebut.
PBNU dan Muhammadiyah merespons video viral tersebut, pernyataannya itu hanya cari sensai saja. Tentu ajakan tersebut tidak bertumpu kepada ajaran Islam.
“Itu konten buatan. Orang suka buat sensasi. Gus palsu. Saya sejak awal tidak yakin ajaran di Situbondo itu betul adanya, cuma konten,” ungkap ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/4/2022).
Fahrur juga menegaskan bahwa ajaran Islam telah mengajarkan berpuasa dengan cara menahan diri dari berbagai godaan tentang hawa nafsu. Seperti tidak makan, minum, hubungan suami istri juga onani secara sengaja.
“Meski rokok tidak membuat kenyang, akan tetapi sudah tergolong minum secara sengaja ke dalam tenggorokan. Berhubungan suami istri juga secara sengaja di waktu puasa tentu akan mendapatkan hukuman yang sangat berat”, ucap Fahrul.
Merokok juga tidak diperbolehkan saat puasa, hal tersebut tentunya dapat membatalkan puasa secara disengaja.
“Ini hukum yang sudah jelas berdasarkan dalil-dalil tentang puasa disepakati semua ulama,” lanjut Fahrul.
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan menerangkan juga terkait merokok dan berhubungan badan saat berpuasa tentu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Hubungan seks dan merokok membatalkan sudah tentu membatalkan puasa.
“Ada-ada saja. Itu tidak benar ajaran yang tidak lazim. Jelas ada di Alquran hubungan seks dengan istri di siang hari dilarang,” ujar Dadang. (SP)