suryapagi.com
MALANG RAYAREGIONAL

DPD APKLI Kota Batu ‘Kecolongan’, Anggota Diduga Jual Migor Jatah ke Umum

SPcom KOTA BATU – DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Batu telah mendistribusikan minyak goreng curah sebanyak 12 ton. Anggota yang mendapatkan jatah, dilarang menjual kembali.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD APKLI Kota Batu, Setia Ningsih menanggapi adanya dugaan penjualan minyak goreng jatah oleh anggota APKLI Kecamatan Junrejo, Jumat (14/4/2022).

Menurutnya, DPC APKLI Junrejo memang mengajukan nama-nama anggotanya untuk mendapatkan minyak curah seharga Rp 15.500 per kilogram. Namun dalam pengambilannya, dilakukan secara kolektif oleh pengurus.

“Sepanjang yang diketahui DPD, itu adalah anggota yang di list berdasar nomor anggota. Dan, sebenarnya migor hasil pendistribusian tidak boleh dijual kembali,” katanya.

Sebelumnya, diduga DPC APKLI menjual kembali minyak goreng subsidi yang diperoleh kepada masyarakat umum. Harga yang ditetapkan Rp 17.500 per kilogram.

Dalam aturan, setiap anggota berhak mendapatkan jatah maksimal 50 kilogram. Total 12 ton didistribusikan kepada 326 dari 560 anggota yang terdaftar. (Putut)

Related posts

Polsek Sumbersari Tangkap Pengedar Okerbaya

Sandi

Sepasang Kekasih Mahasiswa Ditangkap Terkait Investasi Bodong Miliaran

Ester Minar

Tragis! Lift Resort Bintang Empat di Bali Jatuh, 5 Karyawan Tewas

Ester Minar

Leave a Comment