suryapagi.com
METRONEWS

Tak Langgar Lalu Lintas, Pemobil Ditilang ETLE, Polisi Jelaskan

SPcom JAKARTA – Seorang pengendara mobil Mitsubishi Xpander Cross dikirimi surat tilang elektronik, padahal tidak melakukan pelanggaran.

Namun, polisi mengatakan adanya pemalsuan pada pelat nomor pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga pemilik pelat nomor asli dirugikan.

“Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jaka AKBP Jamal Alam, Selasa (19/4/2022).

Jamal mengatakan tidak ada kesalahan pada sistem e-TLE yang merekam pelanggaran tersebut. Kesalahan pengiriman surat tilang ini, menurutnya, murni karena adanya pemalsuan pelat nomor sehingga pemilik asli yang dirugikan.

“Sebenarnya tidak ada kesalahan kita. Kesalahan orang itu yang membuat nomor palsu, yang pasti dirugikan pemilik nomor asli dong,” ungkap Jamal.

Jamal mengatakan penilangan berbasis e-TLE yang dilalukan polisi sejatinya sudah sesuai. Sebab, kamera e-TLE menangkap pelat nomor kendaraan yang dirasa melanggar, lalu diubah menjadi data digital.

“Dari TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), nopolnya itu dari image menjadi data elektronik. Jadi kemampuan e-TLE kita itu pertama kali dari nopol itu, kan image yang ditangkap kamera berubah menjadi data digital,” tuturnya.

Meski begitu, Jamal meminta pemilik asli pelat nomor tidak perlu khawatir akan ditilang. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian apabila terjadi ‘kesalahan’ dalam tilang tersebut.

“Surat itu, konfirmasi itu kan harus konfirmasi dulu, ‘Pak apakah betul saya yang melanggar ini?’. Di situ ada daftar registrasinya, baru dilaksanakan penilangan. Kalau dia bilang ‘ini tidak betul Pak, ini bukan kendaraan saya, kendaraan saya sudah dijual’. Nah kita nyari ke pemilik barunya lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, terjadi kasus salah sasaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. Jadi yang melanggar pengendara Avanza, tapi yang dikirim surat tilang elektronik justru pengendara Xpander.

Kejadian ini dialami oleh seorang warga Pamulang bernama Dewi Lelyana. Kala itu, Dewi merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas namun dikirimi surat tilang.

“Jadi surat (tilang elektronik) itu baru dikirim hari ini (18/4/2022). Kejadian pelanggaran lalu lintasnya tanggal 13 April 2022, siang jam setengah satu (di Jakarta). Awalnya istri saya bilang ‘udah bayar aja’. Tapi setelah saya buka di lampiran ketiganya, kok fotonya ganjil ya. Kok mobilnya Avanza, padahal mobil istri saya Xpander Cross. Itu nomornya sama plek-plekan,” kata Ramses, suami Dewi Lelyana, Senin (18/4/2022).

“Kalau dilihat, pengendara itu memang murni malsuin pelat nomor mobil (istri saya), entah buat kejahatan atau lainnya. Yang pasti bukan buat mengatasi aturan ganjil-genap, karena kan dia ditilang di tanggal ganjil ketika pakai pelat nomor milik saya yang genap (B 2294 UZD),” sambungnya. (SP)

Related posts

Jokowi Jadi Yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Sandi

Haji Uma Sesalkan Penutupan Bhayangkara Fest 2024 Bertepatan 1 Muharram 1446 H

Sandi

Protes Tarif Parkiran, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dianiaya

Sandi

Leave a Comment