SPcom MESUJI – Akibat mengunggah video berbau SARA, AI (40) ditangkap jajaran Polsek Mesuji dan Polsek Tanjung Raya, Rabu (11/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, AI merupakan warga Desa Sungai Badak. Ia dilaporkan karena mengunggah video di akun Facebook miliknya yang menyinggung SARA.
Menurutnya, AI melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial.
“Dari tersangka juga kita amankan sebuah ponsel merk Oppo yang digunakan untuk mengunggah video. Saat ini masih terus dalam pengembangan,” tandasnya.